Pemkot Mataram Dorong Perlindungan Sosial untuk Ketua RT Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Mataram - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi tenaga kerja nonASN, kader, Linmas, dan operator roda tiga di wilayahnya. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkot Mataram memastikan seluruh tenaga kerja non-ASN terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pjs Wali Kota Mataram, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa saat ini seluruh tenaga kerja non-ASN, kader, Linmas, dan operator roda tiga di Kota Mataram telah 100 persen terdaftar dalam program tersebut. Namun, dirinya mengakui masih ada tantangan terkait belum terdaftarnya para Ketua RT dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, pendaftaran Ketua RT ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat segera direalisasikan, sehingga seluruh aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan memperoleh perlindungan yang sama”. Ungkap Tri Budiprayitno dalam sambutanya pada acara Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Program Bpjs Ketenagakerjaan Bagi Non-ASN, Kader, Kepala Lingkungan, Operator Roda Tiga, Dan Linmas, Yang Berlangsung Di Hotel Lombok Raya, Pada Selasa (22/10/2024).
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sudah dirasakan nyata oleh masyarakat Kota Mataram. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini penting tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Karena itu, Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan ini, dengan harapan seluruh aparat, termasuk Ketua RT, dapat segera terdaftar”. Terangnya.
Diakhir sambutannya, Tri Budiprayitno mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama camat dan lurah, untuk aktif mendukung percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
"Kita semua harus berperan aktif. Komitmen dan kerja keras bersama akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program ini”. Tutup Pjs Wali Kota Mataram, Tri Budiprayitno.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Boby Foriawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Mataram atas komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh pegawai Non-ASN, kepalalingkungan, kader terpadu, anggota Linmas serta operator kendaraan roda tiga.
“Apresiasi kami berikan kepada Pemerintah Kota Mataram yang telah memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh pegawai, Langkah ini merupakan Upaya nyata dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja”. Ujar Bobi Foriawan.
Bobi Foriawan juga mengatakan pihaknya telah menyusun draft MoU bagi masing-masing kecamatan sebagai dasar penganggaran untuk mendukung program perlindungan sosial secara berkelanjutan. “Hal ini akan mempermudah pengalokasian dana dan memastikan semua pekerja terlindungi dengan baik”. Ucapnya kembali.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 berkaitan dengan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk para pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam aturan ini, pemerintah daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD guna memastikan semua pekerja non-ASN. Oleh sebab itu, Bobi Foriawan agar seluruh ketua RT di Kota Mataram agar segera didaftar kedalam BPJS Ketenagakerjaan. “Sejalan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, kami mendorong agar seluruh ketua RT di Kota Mataram segera didaftarkan ke dalam program jaminan sosial menggunakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku, sehingga manfaat yang mereka terima bisa lebih optimal dan sesuai kebutuhan”. Tutup Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Boby Foriawan.