Profil Singkat PPID
Profil Singkat PPID
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan Peraturan Walikota Mataram Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor : 4 Tahun 2017 ditetapkan :
Perangkat PPID Kota Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Selain Perwal tersebut di atas, PPID Kota Mataram juga ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Mataram, sebagai berikut :
4. SK PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 2024