Profil Singkat PPID
Profil Singkat PPID
Profil Singkat PPID
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan Peraturan Walikota Mataram Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor : 4 Tahun 2017 ditetapkan :
- Pembina (Walikota dan Wakil Walikota Mataram)
- Pengarah (Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram)
- Tim Pertimbangan (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Mataram, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Staf Ahli Walikota Mataram, Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Mataram, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram)
- Ketua PPID Kota Mataram adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik.
- PPID Pembantu/PPID Pelaksana sebagai Perangkat PPID Kota Mataram
- Sekretariat dan 3 bidang yakni Bidang Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi. Masing-masing bidang disertai beberapa anggota yang melekat pada jabatan struktural yang bertanggung jawab pada pengelolaan dan pelayanan informasi
Perangkat PPID Kota Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Selain Perwal tersebut di atas, PPID Kota Mataram juga ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Mataram, sebagai berikut :
4. SK PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 2024
5. SK TIM PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI 2024
6. SK Admin PPID Utama dan Admin PPID Pelaksana Tahun 2025
VISI
“TERWUJUDNYA PELAYANAN INFORMASI YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM MEMENUHI HAK PEMOHON INFORMASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”
MISI
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu;
- Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia;
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
STRUKTUR PPID KOTA MATARAM
