Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publk;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi ; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Fungsi PPID
Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Kota Mataram;
Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kota Mataram;
Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
Penyelesaian sengketa informasi.
Tanggung Jawab PPID
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Badan Pubik Pemerintah Daerah;
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan Badan Publik Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh publik
Wewenang PPID
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuaan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;dan
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.