Tugas dan Fungsi Badan Publik
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH
TUGAS KEPALA DAERAH
- Meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat ;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk di bahas Bersama DPRD serta Menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama;
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dspst menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWENANGAN KEPALA DAERAH
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan Bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan Keputusan kepala Daerah;
- Mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerahnya dan/atau Masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH
- Membantu kepala daerah dalam :
- Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan apparat pengawasan;
- Membantu dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerinatahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kebupaten/kota kelurahan dan/atau desa bagi wakil bupati/wali kota
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah
c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan