Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas dan Fungsi Badan Publik

Tugas dan Fungsi Badan Publik

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH

TUGAS KEPALA DAERAH

  1. Meminpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat ;
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk di bahas Bersama DPRD serta Menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk di bahas bersama;
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dspst menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai denagn ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWENANGAN KEPALA DAERAH

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan Bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan Keputusan kepala Daerah;
  4. Mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerahnya dan/atau Masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

TUGAS WAKIL KEPALA DAERAH

  1. Membantu kepala daerah dalam :
  1. Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan apparat pengawasan;
  3. Membantu dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerinatahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kebupaten/kota kelurahan dan/atau desa bagi wakil bupati/wali kota

      b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah

      c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau              berhalangan sementara; dan

      d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan