Kota Mataram Predikat Sangat Baik Dalam Hasil Evaluasi SP4N-LAPOR 2023
Mataram – Sebagai salah satu Kabupaten/Kota yang mengembangkan Program Smart City di Indonesia, Kota Mataram terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Layanan dan Infrastruktur Smart City guna memenuhi harapan sebagai salah satu dari 100 Kota Cerdas di Indonesia, Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai raihan positif dan kali ini dalam Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan SP4N Lapor di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB, Rabu, (11/09/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan Kabupaten/Kota se-NTB ini, Kota Mataram sukses meraih 100% Persentase Penyelesaian Pengaduan dari 173 Pengaduan dengan kualitas tindak lanjut sangat baik dalam hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Sp4n-Lapor. Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2023, (Data Per Tanggal 31 Maret 2024).
Maka Dengan Hasil Tersebut, sesuai Dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.4.4/3368/Sj, Tentang Hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Sp4n-Lapor! Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2023, tertanggal 22 Juli 2024, Pengelolaan SP4N Lapor! Pada Pemerintah Kota Mataram berhasil meraih Kualitas Tindaklanjut dengan Predikat Sangat Memuaskan, sehingga tidak diberikan rekomendasi atau catatan dari Kemendagri.
Selain itu, Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi standar pelayanan yang diberikan oleh pemerintah di NTB serta mengukur tingkat partisipasi aktif masyarakat. Berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), SKM wajib dilaporkan minimal setahun sekali. Namun, PANRB mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih berkala, seperti per triwulan atau per smester.
Selain SKM, aplikasi SP4N LAPOR yang dikembangkan oleh PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman juga menjadi fokus utama dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara online.
Kegiatan lain yang mendukung peningkatan standar pelayanan dan partisipasi masyarakat adalah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP). FKP merupakan dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas berbagai kebijakan, evaluasi, dan permasalahan terkait layanan publik.
Ketiga hal tersebut, yaitu SKM, SP4N LAPOR, dan FKP, harus dilaporkan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan layanan publik. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap Pengaduan. Kemudian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya dalam hal pengelolaan pengaduan. (TK-Diskominfo).