IWAPI Kota Mataram dan Bea Cukai Gelar Fun Motion 2024 untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Berbagai upaya terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Mataram. Salah satu langkah nyata datang dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Mataram yang bekerja sama dengan Bea Cukai menggelar acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bertajuk “Fun Motion 2024”, di Teras Udayana, Kota Mataram, pada Minggu (20/10/2024).
Acara tersebut dikemas dalam suasana penuh keceriaan, diawali dengan senam tera Indonesia yang diikuti oleh peserta dengan antusias. Mengusung konsep kegiatan outdoor, acara ini diharapkan dapat menjadi wadah edukasi yang efektif bagi masyarakat, terutama para pedagang kaki lima (PKL), tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pjs Wali Kota Mataram, Tri Budiprayitno, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi hukum tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat.
"Selain merugikan dari sisi hukum, rokok ilegal jelas mengurangi pendapatan negara dari pajak cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Dari segi kesehatan, rokok ilegal tidak melalui standar kualitas yang memadai sehingga membahayakan kesehatan masyarakat”. Ujar Tri Budiprayitno.
Tri Budiprayitno menambahkan, rokok ilegal yang dijual dengan harga murah sangat mudah didapatkan, sehingga berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula. "Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghindari rokok ilegal demi melindungi generasi penerus kita”. Imbuhnya.
Pjs Wali Kota Mataram juga menyampaikan apresiasi kepada IWAPI Kota Mataram atas perannya dalam isu kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Semoga IWAPI bisa menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi di tengah masyarakat”. Pungkas Pjs Wali Kota Mataram, Tri Budiprayitno.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi rokok ilegal yang disampaikan oleh I Made Jawa, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, yang menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
I Made Jawa menyebutkan bahwa ciri-ciri tersebut antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai palsu. "Untuk mendeteksi pita cukai asli atau palsu sangat mudah, kita bisa menggunakan senter UV untuk melihat hologramnya”. Jelas I Made Jawa.
Selain itu, I Made Jawa menambahkan bahwa rokok ilegal dengan pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi adalah bentuk lain dari pelanggaran yang sering terjadi.
I Made Jawa juga menekankan akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat. "Jika rokok ilegal ini dibiarkan, penerimaan negara dari sektor cukai akan berkurang, dan akan ada persaingan usaha yang tidak sehat antara pengusaha legal dan ilegal”. Terangnya.
Diakhir Penyampaiannya, I Made Jawa menjelaskan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah penghasil cukai, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana tembau NTB merupakan yang terbaik di Indonesia. "DBHCHT merupakan dana dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah penghasil tembakau, dan tembakau NTB merupakan yang terbaik di Indonesia. Selain itu DBHCHT ini digunakan untuk membiayai berbagai program kesehatan serta bantuan sosial kepada masyarakat”. Tutup I Made Jawa.
Acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut semakin meriah dengan rangkaian kegiatan zumba, pembagian doorprize, dan bazar UMKM yang disediakan oleh IWAPI bagi para pedagang lokal. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, IWAPI, dan Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Mataram.(TK-Diskominfo)