Aturan Pajak Baru: Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah untuk Pembangunan Kota Mataram
Mataram, - Sebagai salah satu kota yang terus berkembang pesat, Mataram memiliki potensi besar dalam hal pajak daerah yang dapat mendukung pembangunan dan pengembangan wilayahnya. Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tersebut, Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan aturan baru dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
"Sebagaimana yang diketahui bersama, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Terutama terkait dengan kewajiban perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," terang Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri pada acara yang berlangsung di Hotel Prime Park Kota Mataram pada Kamis, (5/09/2024)
Dalam sosialisasi ini, masyarakat diundang untuk memahami perubahan regulasi tersebut dan implikasinya terhadap kewajiban perpajakan mereka. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat Kota Mataram dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di kota ini.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran serta mereka dalam sistem perpajakan daerah dan bagaimana kontribusi mereka dapat mendukung kemajuan Kota Mataram secara keseluruhan. *(TK-Diskominfo)