Tupoksi dan Tanggungjawab PPID

Tupoksi dan Tanggungjawab PPID

Tugas dan Fungsi PPID 

  Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publk;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; 
  5. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi ; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

  Fungsi PPID 

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Iingkungan Pemerintah Kota Mataram;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kota Mataram;
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa informasi.

  Tanggung Jawab PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Badan Pubik Pemerintah Daerah;
  2. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan Badan Publik Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh publik

 

 Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuaan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi  cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk  membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.