Profil Singkat PPID

Profil Singkat PPID

 

Profil Singkat PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan Peraturan Walikota Mataram Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram. 

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sesuai  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor : 4 Tahun 2017 ditetapkan :

  1. Pembina (Walikota dan Wakil Walikota Mataram)
  2. Pengarah (Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram)
  3. Tim Pertimbangan (Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Mataram, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Staf Ahli Walikota Mataram, Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram, Sekretaris Dinas Kominfo Kota Mataram, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Mataram dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram)
  4. Ketua PPID Kota Mataram adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
  5. PPID Pembantu sebagai Perangkat PPID Kota Mataram
  6. Sekretariat dan 3 bidang yakni Bidang Dokumentasi dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan  Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi. Masing-masing bidang disertai beberapa anggota yang melekat pada jabatan struktural yang bertanggung jawab pada pengelolaan dan pelayanan informasi

Perangkat PPID Kota Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.